Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyatakan dunia usaha tidak perlu risau pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Saya kira prinsipnya dunia usaha tidak perlu risau. Memang perlu dilihat apakah diberlakukannya UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah mencakup semua kepastian hukum atau perlu penambahan lagi," kata Panggah Susanto, di Jakarta, Rabu.


Panggah mengatakan, untuk perizinan usaha terkait UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebelum dibatalkan, yang sedang berjalan, maka aturan tersebut masih diberlakukan.


"Yang sedang berjalan (sebelum dibatalkan), itu juga masih berlaku. Itukan perizinan yang dilakukan industri juga berdasarkan UU. Jangan serta merta tidak berlaku. Nah, secepatnya juga kami usulkan untuk diberi kepastian, termasuk yang habis masa berlaku," pungkas dia.

(Simak di sini, MK membatalkan UU Sumber Daya Air)



Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015