Jakarta, (ANTARA News) - Aktivis Greenpeace memblokir pintu masuk Departemen Kehutanan dengan menggunakan kayu dan rantai serta mendesak Menteri Kehutanan mencabut izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di seluruh Indonesia.
"Dephut bertanggungjawab atas kerusakan hutan Indonesia melalui pemberian izin HPH. Kenyataannya, izin itu membunuh hutan kita," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Hapsoro, di Jakarta, Senin (11/12).
Akibat pemberian izin, kata Hapsoro, di sela pemblokiran itu, Indonesia kini kehilangan 72 persen wilayah hutan alam. Selain itu, 40 persen tutupan hutan Indonesia hancur sama sekali.
Karena kondisi itu, menurut dia, Greenpeace menuntut pemerintah bertindak tegas dan drastis untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjutLangkah utama yang harus diambil pemerintah adalah mencabut izin yang sudah ada dan tidak mengeluarkan izin baru.
Lebih lanjut, Hapsoro mengatakan, tahun lalu Dephut mengeluarkan 20 izin HPH dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Masalahnya, pelaksanaan sistem tebang pilih tanam indonesia (TPTI) tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Menurut data Greenpeace, ssaat ini hanya 20 persen hutan alam yang tetap dalam keadaan utuh.
Langgar aturan
Greenpeace dalam investigasinya sejak awal tahun 2006 menemukan PT Kayu Lapis Indonesia melalui PT Intipura Timber Co, di Papua melakukan serangkaian pelanggaran aturan kehutanan.
Perusahaan itu secara ilegal menebang di dalam zone penyangga 50 meter dari sungai kecil yang melanggar aturan. Masyarakat di sekitar lokasi penebangan juga dibohongi soal royalti.
Mei 2004, menurut Greenpeace, masyarakat Kemtuk, Papua, juga meminta PTB Risana Indah Forestindo (anak perusahaan KLI) menghentikan operasi HPH-nya karena tidak membayar penggunaan lahan penduduk dan merusak hutan mereka.(*)
Copyright © ANTARA 2006