Ketua Majelis Hakim, Indri Murtini pun mempersilahkan Serge untuk menyampaikan pernyataan melalui penerjemahnya.
Sambil berdiri di depan majelis hakim dan melalui penerjemahnya, Serge mengatakan bahwa ia mengajukan PK karena ia tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis mati.
Sebab, vonis tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukannya yang hanya sebagai tukang las bagian mesin di sebuah pabrik, bukan ahli kimia.
Begitu pula dengan tuduhan bahwa ia ke Indonesia untuk menghasilkan narkoba, adalah tidak benar.
Serge pun mengatakan bahwa ia sudah mendekam di penjara selama 10 tahun dan tidak pernah bermasalah atau berulah dengan penjaga maupun narapidana lainnya. Bahkan, secara sukarela ia bekerja di penjara untuk memperbaiki peralatan yang rusak.
Kini, ia sudah berusia 51 tahun dan memiliki lima orang anak. Serge tidak meminta untuk dibebaskan tetapi meminta diberikan peluang untuk menjadi manusia seutuhnya dan ayah yang baik bagi anak-anaknya. "Saya juga ingin sampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, istri Serge yakni Sabine Megel Altaoui menyampaikan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan kata-kata.
Sabine mengatakan, ia berada di Indonesia bersama anak-anaknya untuk mendukung suaminya. Ia berharap dengan upaya hukum ini dan keterangan yang disampaikan, majelis hakim bisa memberikan pertimbangan dan peluang kepada keluarganya.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Indri mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Serge tersebut telah dicatat dan akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015