Tangerang (ANTARA News) - Keluarga dari Serge Atlaoui tampak sudah mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait sidang Peninjauan Kembali (PK)

Istri Serge Atlaoui yang mengenakan pakaian berwarna hitam-hitam dan menggendong anaknya, ditemani sejumlah rekannya yang merupakan warga asing juga.

Belum ada komentar dari pihak keluarga kepada wartawan. Sebab, keluarga masih menunggu kuasa hukumnya.

Serge Atlaoui adalah terpidana kasus narkoba asal Perancis. Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada 2007, Mahkamah Agung memvonis Serge mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014. Serge kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3/2015).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015