Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan Komisi II telah menerima aspirasi tuntutan otonomi khusus untuk beberapa provinsi penghasil sumber daya alam seperti Papua, Kalimantan Timur, dan Riau.
"Bahkan Papua sudah disuarakan oleh anggota DPR asal daerah tersebut di sidang paripurna DPR bulan lalu ketika penetapan prolegnas (Proyeksi Legislasi Nasional)," katanya melalui pesan Blackberry di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan inti dari tuntutan otonomi khusus adalah upaya percepatan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan dibanding daerah lain.
Terutama, menurut dia, daerah tersebut merupakan penghasil sumber daya alam yang besar, yang selama ini dikuras kekayaan alamnya tetapi tidak signifikan menyejahterakan masyarakatnya.
"Kalau substansinya adalah menuntut keadilan untuk menyejahterakan rakyat maka tidak perlu dengan otonomi khusus," ujarnya.
Menurut Lukman, bagi daerah penghasil SDA seperti Papua, Kaltim dan Riau cukup diakomodasi kepentingannya melalui revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Derah.
Selain itu dapat diakomodasi melalui revisi UU Migas, UU Pertanahan, dan revisi UU Minerba yang tahun ini sudah masuk prolegnas.
"Kami mengajak daerah penghasil SDA itu untuk terlibat menyuarakan aspirasi kepentingannya melalui revisi UU tersebut," katanya.
Lukman menjelaskan, terkait aspirasi otonomi khusus, sebaiknya menjadi domain pemerintah bukan melalui inisiatif DPR atau usulan DPD.
Dia mengatakan soal otsus pasti dimensinya kompleks dan hanya pemerintah yang punya instrumen untuk mengkajinya.
"Otsus itu menyangkut pertimbangan aspek pertahanan, keamanan, kedaulatan, keuangan, sosial, politik dan hukum serta aspek yang lain," ujar Lukman.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015