Banjarmasin (ANTARA News) - Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan menerima sertifikat lahan asrama haji seluas 7,5 hektare dari Badan Pertanahan Nasional provinsi setempat, di Banjarmasin, Selasa.
Dengan sudah dipegangnya sertifikat atas hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Muhammad Tambrin, maka revitalisasi asrama haji itu bisa segera pelaksanaannya.
"Apalagi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pusat sudah menyediakan anggaran sebesar Rp65 miliar," ujarnya saat penyerahan sertifikat tanah tersebut di aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel.
Sebab, kata dia, dari 12 asrama haji di Indonesia yang tahun ini mendapatkan anggaran untuk revitalisasi hanya asrama haji Kalsel yang terkendala karena belum adanya sertifikat tanahnya.
Karena persoalan sertifikat, sehingga mata anggaran untuk revitalisasi asrama haji Kalsel bertanda bintang. "Tapi dengan penyerahan sertifikat itu akan secepatnya kita koordinasikan dengan Dirjen PHU, moga tanda bintang itu segera dihapus, yang artinya anggaran tersebut bisa digunakan," jelasnya.
Menurut dia, didapatnya sertifikat tersebut tidak lepas dari bantuan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat sebagai pengacara negara, serta BPN Provinsi dan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dengan penetapan hukum atas hak tanah seluas 7,5 ha itu sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dihibahkan kepada Kemenag.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil BPN Kalsel Dadang Suhendi menyatakan, penerbitan sertifikat hak atas tanah asrama haji tersebut dan diserahkan kepada Kemenag adalah legalitas formal yang berstatus hukum yang kuat dan kepemilikan yang kuat.
"Jadi pengeluaran sertifikat ini berdasarkan bukti yang kuat atas dasar lahan itu milik Pemprov yang dihibahkan kepada Kemenag untuk pembangunan asrama haji," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Pudji Basuki mengungkapkan, lahan asrama haji tersebut memang dikuasai Kemenag berdasarkan fakta dan bukti yang dihibahkan Pemprov setempat tahun 1981 atau sekitar 34 tahun lalu, yakni dengan sertifikat hak pakai nomor 13 tahun 1981 yang digunakan untuk keperluan pembangunan asrama haji.
"Jadi kepemilikan tanah tersebut oleh Kemenag sudah sekitar 34 tahun, namun ditindaklanjuti penghibahan secara resminya oleh Pemprov ke Kemenag pada 2013," bebernya.
Sejak penyerahan secara resmi tersebut, tutur dia, baru ada masalah sebagian lahan, disengketakan orang yang luasnya sekitar 1,6 ha yang berujung menang penggugat tersebut di pengadilan.
"Atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, sekarang naik banding. Pihak Kemenag akan didukung Kejati Kalsel sebagai pengacara negara, kini kita memiliki bukti otentik dengan ditemukannya buku desa termasuk SPT bagaimana proses hibah lahan itu dulunya," ungkapnya.
Hal itu, menurut dia, perlu diupayakan untuk memberikan kedilan hukum bagi kepemilikan lahan asrama haji tersebut karena menyangkut pemenuhan tempat ibadah untuk semua umat muslim di daerah ini. "Ini tugas yang sangat mulia karena kepentingan umat dan agama," demikian Pudji.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015