Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI menerima aspirasi tuntutan otonomi khusus untuk beberapa provinsi penghasil sumber daya alam seperti Papua, Kalimantan Timur dan Riau.
"Inti dari tuntutan otonomi khusus adalah upaya percepatan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan dibanding daerah lain. Apalagi daerah tersebut adalah daerah penghasil sumber daya alam yang besar, yang selama ini dikuras kekayaan alamnya tetapi tidak signifikan mensejahterakan masyarakatnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Namun katanya, kalau substansinya adalah menuntut keadilan untuk mensejahterakan rakyat maka tidak perlu dengan otonomi khusus.
Bagi daerah penghasil seperti Papua, Kaltim dan Riau cukup diakomodasi kepentingannya melalui revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Derah, revisi UU Migas dan UU Pertanahan serta revisi UU Minerba yang tahun ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Kami mengajak daerah penghasil untuk terlibat menyuarakan aspirasi kepentingannya melalui revisi UU tersebut," tutur politisi PKB itu.
Soal aspirasi otonomi khusus sendiri, sebaiknya menjadi domain pemerintah, bukan melalui inisiatif DPR RI atau usulan DPD, karena soal otsus pasti dimensinya kompleks, dan hanya pemerintah yang punya instrumen untuk mengkajinya.
"Otsus itu menyangkut pertimbangan aspek pertahanan, keamanan, kedaulatan, keuangan, sosial, politik dan hukum serta aspek yang lain," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015