Selain BW dan Zul, yang lainnya saya nggak mau sebut nama. Inisialnya S dan P."
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus dugaan memerintahkan orang bersaksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lengkap.
"Sudah rampung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Polri tidak akan serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Tunggu dulu. Lagi menyempurnakan resume," ujarnya.
Hingga saat ini, menurut dia, baru BW dan Zulfahmi Arsyad yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut Victor, ke masa depan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
"Selain BW dan Zul, yang lainnya saya nggak mau sebut nama. Inisialnya S dan P," katanya.
BW telah dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah penetapan statusnya sebagai tersangka pada 23 Januari 2015.
Panggilan pertama BW pada 3 Februari 2014, dan ia datang memenuhi panggilan penyidik. Pada 24 Februari, BW bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) saat itu Brigjen Pol Kamil Razak.
Polri menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK pada 2010.
Selain itu, Polri juga menetapkan status tersangka pada Zulfahmi yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015