Karakteristik penawaran investasi ilegal tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri pertama menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial,"
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati, dan bersikap rasional dalam menyikapi investasi ilegal.
"Karakteristik penawaran investasi ilegal tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri pertama menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam siaran pers resmi OJK yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Kemudian ciri kedua investasi tersebut merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia, ketiga bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi.
Keempat, sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya; Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko; dan yang terakhir tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan/atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK.
Penawaran gencar banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
Jika mengutip laman http://www.themoscowtimes.com/news/article/mavrodi-convicted-of-fraud-in-mmm-trial/197451.html yang berjudul "Mavrodi Convicted of Fraud in MMM Trial", maka penawaran serupa saat ini banyak beredar di Indonesia dengan nama singkatan yang sama.
Ia mengingatkan untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami, manfaat, biaya dan resiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.
"Masyarakat agar memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id," kata dia.
(T.A074/B/H015/H015) 10-03-2015 17:32:03
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015