Sidang praperadilan Bhatoegana akan dilaksanakan 23 Maret 2015
Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi APBNP 2013 Sutan Bhatoegana akan digelar pada Senin 23 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang praperadilan Bhatoegana akan dilaksanakan 23 Maret 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan atas nama Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi didaftarkan pada 4 Maret lalu.
Made juga menjelaskan hakim sidang praperadilan Bhatoegana juga sudah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
"Hakimnya sudah ditunjuk yakni Asiadi Sembiring," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat undangan untuk menghadiri sidang tertanggal 23 Maret 2015 sudah dilayangkan pada pihak pemohon dan termohon.
"Surat undangan sudah kami layangkan baik ke pemohon dan ke termohon. Dikirim hari ini," ujar dia.
Sebelumnya kuasa hukum politisi Partai Demokrat tersebut mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Rabu (4/3) lalu.
Razman Arif Nasution yang jadi kuasa hukum Bhatoegana mendasarkan permohonan praperadilannya pada proses penyidikan di KPK yang tidak sesuai undang-undang.
"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya," kata Razman, Kamis (26/2).
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana.
Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015