Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membebankan kelebihan realisasi subsidi Rumah Sederhana Sehat (RSH) 2006 sebesar Rp7 miliar ke dalam anggaran 2007.Realisasi Subsidi RSH 2006 mencapai Rp259 miliar, sementara yang dianggarkan hanya Rp252 miliar berarti ada kelebihan Rp7 miliar yang akan ditagihkan pada anggaran 2007, kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M Yusuf Asy`ari di Jakarta, Senin.Dalam sarasehan Rumah Susun Sederhana (Rusuna) dari aspek sosial di Jakarta, Menpera mengatakan, sebenarnya alokasi anggaran 2007 yang disetujui hanya Rp400 miliar dan itu sudah termasuk subsidi pemilikan Rusuna yang harus dilaksanakan. Diakuinya, anggaran Menpera sangat terbatas sehingga mengalami kendala dalam menyelesaikan programnya seperti pada 2005 usulannya Rp2,4 triliun, namun yang terealisasi hanya Rp400 miliar. "Kemungkinan `ground breaking` (pemancangan tiang pertama) akan dimulai pada Januari 2007," ujarnya. Lokasinya sudah ditetapkan yakni di Pulo Gebang, sementara rencana semula membangun Rusun di Berlan Manggarai akan dipindahkan di lokasi eks Depo Kereta Api Bukit Duri Tebet yang sekarang ini pindah di Depok. "Sasaran Rusuna di Bukit Duri nantinya para karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta telah mendapat persetujuan untuk didirikan di atas lahan seluas lima hektar," katanya. Menpera mengatakan dalam sisa waktu pada tahun ini kemungkinan Keppres percepatan pembangunan Rusuna sudah diterbitkan termasuk di dalamnya peraturan pemberian subsidi. Subsidi saat ini diberikan bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp2,5 juta, dengan besaran subsidi sebesar Rp5 juta, Rp7 juta, dan Rp9 juta tergantung golongan penghasilannya, namun dengan adanya Rusuna akan dilakukan perubahan. Program Rusuna nantinya tipe 30 dua kamar, menilik di Malaysia tiga kamar dengan harga Rp150 juta tetapi mendapat diskon sampai dengan 50 persen. Terkait hal itu, Menpera mengatakan sulit mendapatkan subsidi sebesar itu, namun diharapkan harganya dapat ditekan melalui kerjasama dengan Depdagri untuk perizinan dan Departemen Keuangan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006