Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap maskapai menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat akhir April tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhububungan Anung Bayumurti di Jakarta, Selasa, mengatakan laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar.
"Berarti untuk laporan keuangan 2014, paling lambat April 2015. Sekarang masih ada waktu sekitar satu bulan untuk menyerahkan laporan keuangan," katanya.
Anung menyebutkan laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.
"Jadi semuanya harus lengkap, katanya pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar," katanya.
Dia menjelaskan laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
"Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri," katanya.
Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, menurut Anung, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015