Tetap tidak patah semangat. Banyak jalan untuk membuktikan prestasi

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama sedang menelusuri kasus tiga madrasah ibtidaiyah juara Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten Semarang yang terganjal tidak dapat maju ke tingkat propinsi.

"Kemenag lagi telusuri kasus 3 madrasah ibtidaiyah yang berhasil juarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tapi tak bisa maju ke tingkat berikutnya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lewat akun Twitter resminya, Selasa.

Sebelumnya, tiga MI juara OSN tidak bisa maju ke tingkat provinsi meski umumnya para juara naik ke level berikutnya jika menjadi pemenang lomba tersebut.

Ketiga MI itu adalah MI Al Bidayah dari Desa Candi, Bandungan yang menjadi juara pertama mata pelajaran matematika, MI Wonokasihan, Jambu menjadi juara pertama IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur merebut juara ketiga IPA.

Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang beralasan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan bahwa OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD). Dengan dasar itu, ketiga MI tidak dapat melanjutkan lomba ke tingkat selanjutnya.

Lebih lanjut, otoritas pendidikan Kabupaten Semarang itu menyebutkan kontestan OSN dari MI hanya berhenti pada tingkat kabupaten.

Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan lewat laman kemenag.go.id meminta siswa-siswa madrasah untuk tetap bersemangat dan tidak patah arang. Menurut dia, masih banyak jalan untuk berprestasi.

"Tetap tidak patah semangat. Banyak jalan untuk membuktikan prestasi," kata dia.

Direktorat Pendidikan Madrasah (Ditpenma), kata Nur Kholis, menggelar ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) untuk siswa MI, MTS dan MA setiap tahun dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai nasional.

"Itulah mengapa Ditpenma menyelenggarakan KSM. Kasus itu bukan kali sekarang, dari dulu banyak terjadi," kata dia.

Ke depan, Nur Kholis berharap terdapat upaya sinergis aparatur Kemenag kabupaten/kota dan provinsi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Menurut dia, komunikasi yang intens mutlak diperlukan agar kasus di Kabupaten Semarang tidak terulang.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015