Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi.
Kedua tersangka itu, Z selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan MIR, Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, menyatakan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hingga untuk sementara ini ada dua tersangka.
"Penetapan tersangka itu setelah penyelidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Ia menjelaskan bukti permulaan yang cukup itu dalam hasil pengumpulan data dari pekerjaan delapan unit alat kesehatan dengan kontrak sebesar Rp3,2 miliar hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp49.112.252.000 dan dilaksanakan oleh PT Sindang Muda Serasan, untuk pekerjaan sebanyak 36 jenis alat kesehatan yang berjumlah 86 unit tersebut. Diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya, katanya.
Penyidik pada Senin, sudah mengagendakan untuk memeriksa tiga saksi, Jefrialmi (Direktur CV Akses Cipta Utama), Khoirul Anwar (Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Cabang Jambi) dan Dody Pubian (Direktur CV Solusi Prima Sarana).
Namun, kata dia, ketiga Saksi itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
"Penyidik akan memanggil ulang ketiga saksi itu untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015