Biar bagaimanapun, suatu daerah harus mempunyai anggaran. Sekarang kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai APBD tahun ini. Kita upayakan betul-betul supaya APBD 2015 yang disahkan."

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan terus mengupayakan agar Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 diterbitkan.

"Bersama dengan DPRD DKI, kita masih terus mengusahakan supaya Perda APBD 2015 bisa dikeluarkan. Sehingga, kita tidak perlu memakai APBD tahun lalu," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut dia, penggunaan APBD 2014 akan menjadi pilihan terakhir apabila tidak juga dicapai kata sepakat antara pihak eksekutif dan legislatif. Kendati demikian, saat ini Pemprov DKI masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait APBD 2015.

"Biar bagaimanapun, suatu daerah harus mempunyai anggaran. Sekarang kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai APBD tahun ini. Kita upayakan betul-betul supaya APBD 2015 yang disahkan," ujar Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu pun menuturkan Pemprov DKI telah mengutus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menemui Mendagri dan menjalin koordinasi terkait permasalahan APBD DKI.

"Kami sudah mengirimkan TAPD ke Kemendagri untuk membuat koordinasi. Selain itu juga bertujuan untuk melihat serta mengetahui hasil evaluasi dan klarifikasi didalam APBD yang dikirimkan oleh Pemprov DKI," tutur Djarot.

Lebih lanjut, dia mengharapkan agar seluruh proses evaluasi, pembahasan maupun klarifikasi masalah APBD DKI itu dapat segera diselesaikan, sehingga anggarannya dapat digunakan untuk pembangunan ibukota.

"Kita berharap agar segera ada kepastian mengenai persoalan ini, dan pada April 2015 nanti, anggarannya sudah cair dan bisa dipakai untuk melanjutkan program-program pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Pembangunan dan pelayanan masyarakat harus terus berjalan," ungkap Djarot.

Saat ini, Kemendagri masih melakukan proses evaluasi terhadap APBD DKI 2015. Tenggat waktu evaluasi tersebut, yakni 13 Maret 2015. Setelah dievaluasi, hasilnya akan dibahas kembali oleh Pemprov DKI serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Apabila keduanya mencapai kesepakatan, maka Perda APBD 2015 akan diterbitkan.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015