Gresik (ANTARA News) - Aparat intelijen gabungan TNI meminta Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengusut tuntas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Dusun Nanom, Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.
Pasi Intel Kodim 0817 Gresik, Kapten Moh Nurul Qomar, Senin mengatakan pihaknya bersama aparat intelijen gabungan TNI sudah membantu penangkapan kasus penylundupan pupuk bersubsidi itu beberapa waktu lalu.
Namun, hasil akhir kasus berada di wilayah Polres Gresik, sebab usai dilakukan proses pengambilan data dan dokumentasi, barang bukti dan sopir diserahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami sudah serahkan hasil pengungkapan itu ke pihak kepolisian Gresik, dan hadir dalam penyerahan barang bukti dan pelaku, Dandim 0817/Gresik, Kasiintel Rem 084/BJ dan Perwira, Bintara dan Tantama Kodim 0817/Gresik," katanya.
Oleh karena itu, Nurul meminta Polres Gresik tidak membiarkan kasus itu hilang karena kurangnya bukti pada saat awal penangkapan.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP E Zulpan mengakui telah mendapat limpahan perkara dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi, namun masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
"Nanti kalau tidak cukup bukti ya kita pulangkan. Polisi proposional dalam menjalankan pemeriksaan, jika tidak cukup bukti ya kita pulangkan. Polisi tidak mau disalahkan oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, aparat gabungan TNI mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi yang berawal dari kecurigaan anggota TNI terhadap truk bermuatan pupuk yang dibawa oleh sopir truk, Nasrul, beralamat di Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Kemudian, aparat melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan pihak PT Petrokimia untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Dalam pengecekan itu, tersangka sopir tidak mampu menunjukkan bukti, kemudian aparat TNI menyita barang bukti di antaranya pupuk subsidi ZA dan Ponska Produk PT Petrokimia Gresik sebanyak tiga ton, yang diangkut menggunakan 1 unit truk bernopol W-8740-J.
Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015