Solo (ANTARA News) - Sekitar 70 persen perusahaan yang ada di Eks Keresidenan Surakarta belum menyertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Surakarta, Agus Purwono.
Ada 4.000-an perusahaan, tetapi yang mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan baru 30 persen, padahal nantinya harus ikut semua program tersebut, kata Agus Purwono kepada wartawan di Solo, Senin.
"Jika sampai Juni 2015 masih belum menyertakan karyawannya mengikuti program BPJS Kesehatan bisa kena sanksi itu," katanya.
Cabang Utama BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Surakarta, melayani asuransi kesehatan untuk sejumlah daerah. Di antaranya Solo, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
"Masih ada 70 persen yang belum memberikan hak karyawan dalam menerima asuransi kesehatan melalui BPJS," katanya.
Ia mengatakan batas waktu yang ditentukan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Di mana, ada sanksi administrasi yang akan diterima perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.
"Yang terberat, kabupaten/kota akan mencabut izin operasional perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
Di sisi lain, BPJS juga mencatat ada empat juta warga di lima kabupaten/ kota yang sudah mendapatkan kartu tersebut. Namun, dari jumlah itu, 10 persen di antaranya adalah pengguna mandiri.
"Data kami menyebutkan peserta mandiri hanya 10 persen. Sementara itu, untuk penerima bantuan dari pemerintah baik Jamkesmas maupun warga miskin mencapai angka 30 persen. Dan sisanya adalah para PNS, TNI/ Polri, dan perusahaan," katanya.
Menurut Agus, angka tersebut baru separuh dari jumlah warga di lima kabupaten/kota eks Karesidenan Surakarta. Pihaknya menargetkan semua warga sudah ter-cover BPJS Kesehatan pada 2019 mendatang. "Target 100 persen pada 2019," ujarnya.
Menyinggung mengenai klaim yang dibayarkan oleh BPJS pada 2014, Agus mengatakan mencapai Rp1,2 triliun dan untuk 2015 ditargetkan sebesar Rp1,8 triliun.
(J005)
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015