"Banyak perusahaan yang ingin dapatkan sertifikat halal. Dengan diperiksa halal, kualitas dan kemurnian produknya berarti terkontrol," ujar Lukmanul di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, syarat sebuah produk dikatakan halal ialah mencakup bahan baku yang halal, proses pembuatan halal hingga sistem yang menjamin konsistensi kehalalan produk itu. Kemudian, salah satu tanda produk perusahaan tertentu halal ialah memiliki sertifikat halal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, perusahaan harus melalui empat tahap terlebih dahulu, yakni pengajuan, permohonan, penyerahan dokumen dan pemeriksaan atau audi serta pengajuan permohonan sertifikasi.
Setelah itu, pihak LPPOPM MUI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas produksi guna memastikan kegiatan operasional sesuai ketentuan. Setelah disetujui, sertifikat halal pun dapat diterbitkan dan berlaku selama dua tahun.
Saat ini pihak LPPOM MUI mencatat sebanyak 3259 buah outlet dari 437 restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal.
"Di akhir 2015, diharapkan lebih dari 60 persen restoran sudah mendapatkan sertifikasi halal," kata dia. Lukmanul menambahkan, persoalan halal kini bukan hanya dihadapi masyarakat muslim saja.
Di Inggris, kata dia, penyedia jasa antar makanan khusus untuk penjara saja bahkan sudah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini, menurut dia, menandakan persoalan halal kini menjadi kebutuhan esensial semua masyarakat, termasuk non muslim.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015