Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) siap melaksanakan pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara serentak pada Senin (11/12).
"Persiapan Pilkada, khususnya pendistribusian logistik sudah selesai sampai ke TPS-TPS dan pemilih sudah diundang," kata Ketua KIP NAD, M.Jafar dalam konferensi pers evaluasi akhir persiapan Pilkada di Media Center KIP di Banda Aceh, Minggu.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekda Provinsi NAD, Husni Thamrin, Ferry Mursydan dari komisi II DPR RI, dan beberapa orang pejabat Depdagri bidang pemerintahan yang khusus datang ke sekretariat KIP untuk mendukung penuh pelaksanaan Pilkada.
Jafar menyampaikan beberapa hal penting tentang pelaksanaan Pilkada. Satu di antaranya mengenai fakta bahwa tidak semua pemilih mendapat kartu pemilih karena ada beberapa kendala teknis.
Meskipun demikian, Jafar menyatakan bahwa pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya jika namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan bisa menunjukkan identitas diri.
Bagi pemilih yang sampai saat ini belum menerima undangan atau kartu pemilih, Jafar mengharapkan bersabar. "Pembagian kartu pemilih dan undangan akan selesai hari Minggu dan bagi yang belum menerima dapat menghubungi petugas KPPS," katanya.
Jafar kembali menegaskan bahwa mereka yang terdaftar saja yang berhak memilih.
Mengenai adanya laporan bahwa beberapa orang telah mendapat kartu pemilih padahal namanya tidak ada di daftar pemilihan sementara (DPS) dan DPT, ia membantah hal itu dan menyebutnya sebagai "kesalahan teknis".
"Mungkin itu salah kasih, karena banyak nama yang sama di Aceh. Kalau memang ada yang seperti itu, kami tegaskan dia tidak bisa memilih," katanya.
Ia selanjutnya mengatakan, tidak ada penerimaan pemilih lagi setelah DPT ditetapkan pada 11 November 2006.
Selama yang bersangkutan bisa membuktikan bahwa namanya memang benar tercantum di DPS dan bisa menunjukkan identitas, dia berhak memilih. "Kita tidak ingin karena kesalahan teknis, orang kehilangan hak pilihnya," katanya.
Tentang adanya lembaga yang membuat perhitungan cepat hasil Pilkada, Jafar menegaskan, hasil yang sah dan resmi hanyalah hasil hitungan manual yang dikeluarkan KIP sekitar dua minggu setelah pemungutan suara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006