Sumber daya air milik kita ini sekarang mayoritas dikuasi oleh perusahaan asing seperti air minum dalam kemasan, seharusnya sumber daya tersebut sepenuhnya dikuasi oleh negara dan yang mengelolanya bisa dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN),"Sukabumi (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan pengelolaan air seharusnya dikuasi negara pasca dicabutnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sumber daya air milik kita ini sekarang mayoritas dikuasi oleh perusahaan asing seperti air minum dalam kemasan, seharusnya sumber daya tersebut sepenuhnya dikuasi oleh negara dan yang mengelolanya bisa dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Heri kepada Antara di Sukabumi, Jabar, Minggu.
Menurutnya, pasca dicabutnya UU nomor 7/2004 tersebut pemerintah harus segera melakukan berbagai regulasi agar pengelolaan sumber daya air bisa dikuasi sepenuhnya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Bahkan, pihaknya akan melakukan rapat dengan beberapa perusahaan BUMN terkait agar sumber daya air ini bisa dikelola negara.
Lanjut dia, selama ini penguasaan air dan hasilnya kurang menguntungkan bagi rakyat di Indonesia, jika pengelolaan dikuasai negara dan dikelola dengan profesional, jujur dan bermanfaat maka keuntungannya bisa disalurkan kepada masyarakat.
Namun, demikian perlu adanya peraturan bertahap, karena bagaimana pun juga perusahaan asing yang mengelola sumber daya air mempunyai karyawan yang nasibnya harus ikut dipikirkan.
"Tidak hanya air saja yang harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, tetapi seluruh sumber daya alam baik darat laut dan udara harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengatakan ada 104 perusahaan yang menggunakan air untuk kepentingan produksinya dan 20 perusahaan menggunakannya untuk bisnis air minum dalam kemasan atau AMDK.
Setelah dicabutnya UU nomor 7/2004 ini pihaknya masih menunggu peraturan penggantinya khususnya dalam masalah pengelolaan air karena berbenturan dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 14 yang intinya sumber daya air dikelola oleh pemerintah provinsi maupun pusat sehingga kota dan kabupaten tidak mempunyai wewenang penuh dalam hal pengelolaannya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015