peradilan etika dijadikan pilihan dalam memberikan efek jera


Padang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, menilai pembentukan Mahkamah Etika dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemerintahan secara terstruktur, terpusat dan mengikat bagi semua aparatur negara sudah mendesak.

"Hukum lahir dari nilai-nilai etika, penegakan hukum secara komprehensif tidak bisa dilaksanakan, tanpa diiringi penegakan nilai-nilai etika yang sudah melekat pada bangsa ini sejak dulu," katanya di Padang, Minggu.

Ia mengatakan, di beberapa lembaga negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dari pusat sampai daerah pada prinsipnya sudah memiliki regulasi etika masing-masing.

"Karena penerapannya dilakukan secara internal menyebabkan tujuan pemberlakuan kode etik tersebut tidak transparan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi si pelanggar etika itu," ujarnya.

Disamping itu, lanjut dia, keakuratan dan prinsip penegakan kode etik yang bebas dari kepentingan individu, kelompok serta egosentris kelembagaan sulit dilakukan.

"Karena pengendali-pengendali yang ditunjuk sebagai pengadil dalam perkara etika masih dari kalangan internal masing-masing lembaga," katanya.

Dia mengatakan, menyelaraskan antara peradilan hukum dan peradilan etika sudah dimulai di negara-negara maju dengan membentuk pengadilan etika yang memiliki kewenangan luas dan setara dengan lembaga pengadilan hukum.

Tujuannya, sebutnya, untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemerintahan dan lembaga negara itu sendiri dalam pandangan warga negaranya.

"Ketika hukum tidak bisa menjangkau sebuah gangguan akibat perilaku penyelenggara pemerintahan yang tidak mengindahkan norma agama dan nilai-nilai kebaikan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka peradilan etika dijadikan pilihan dalam memberikan efek jera," kata dia.

Karena, lanjut dia, setiap perbuatan melanggar etika oleh penyelenggara pemerintahan belum tentu bisa dibuktikan sebagai pelanggaran hukum.


Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015