Kenapa saya yang menjadi korban dan sasarannya? Apa ada kaitan dengan pemberitaan atau yang lain?

Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Polda Lampung Brigjen Heru Winarko berjanji menindak tegas anak buahanya yang terbukti salah menangkap Ridwan Hardiansyah, wartawan Harian Umum Tribun Lampung, yang digerebek dan akan ditangkap di rumahnya di Bandarlampung, Rabu lalu.

Menurut Heru, dalam pertemuan dengan Ridwan yang juga Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, bersama Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan dan jajaran pengurus, termasuk Korwil AJI Sumatera, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat, dia tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan kekerasan saat bertugas.

"Sebagai Kapolda, saya tidak pernah perintahkan anak buah melakukan tindakan kekerasan, termasuk saat harus mengamankan tersangka tindak kejahatan," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam kasus salah tangkap pada Ridwan, bila terbukti ada polisi yang melakukan kekerasan dan kesalahan, maka dia akan dikenai sanksi, kendati tetap harus berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai prosedur.

"Terima kasih telah mengadukan persoalan itu ke Propam. Kami akan memprosesnya melalui komisi kode etik dan profesi. Sanksinya kalau terbukti, anggota kepolisian itu bisa tidak lagi menjadi penyidik atau sanksi lainnya. Sama seperti wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik, akan ada sanksinya," tandas Heru.

Heru mengaku lebih banyak mendengar dalam pertemuan itu dan berjanji polisi telah berkomitmen untuk tegas soal narkoba. "Bahkan, kalau ada anggota kepolisian tersangkut perkara narkoba, akan dipecat," tegasnya.

Menurut dia, boleh jadi, karena terlalu bersemangat, anggota kepolisian di lapangan salah mengambil tindakan sehingga terjadilah hal seperti menimpa Ridwan.

"Tapi, kami tetap minta dukungan masyarakat dan para wartawan, agar dapat cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Kapolda lagi.

Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan mengapresiasi permintaan maaf Polda Lampung dalam kasus salah tangkap itu, namun dia mengingatkankejadian seperti itu tidak boleh terulang, bukan saja kepada wartawan, tapi juga masyarakat umum.

"Kebetulan Ridwan wartawan, bagaimana dengan yang lain kalau hal seperti itu (salah tangkap) masih saja terjadi," ujarnya.

Yoso juga menegaskan, kendati Polda Lampung sudah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan peristiwa dialami Ridwan itu, tetapi Ridwan didukung AJI Bandarlampung, LBH Bandarlampung dan berbagai elemen masyarakat di Lampung tetap melaporkan kasus itu ke Propam Polda Lampung agar polisi yang bersalah dikenai sanksi sebagai efek jera.

"Kami ingin ada tindakan yang sesuai dan diproses hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan kesalahan itu," kata Yoso.

Ridwan yang menjadi korban salah tangkap mengaku sangat prihatin dan menyesalkan ulah polisi kepadanya itu, padahal polisi jelas sudah memiliki standar operating prosedur dan proses menyidik dan menyelidiki maupun menangkap tersangka tindak pidana.

"Kenapa saya yang menjadi korban dan sasarannya? Apa ada kaitan dengan pemberitaan atau yang lain?" kata Ridwan.

Dalam pertemuan itu, beberapa pengurus AJI Bandarlampung maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung dan pimpinan media massa yang hadir menyatakan sangat menyesalkan kejadian salah tangkap tersebut dan menyesalkan ulah aparat penegak hukum di Lampung ini, termasuk sampai melakukan tes urine di lokasi terhadap Ridwan.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015