Jakarta (ANTARA News) - Lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi menemui petinggi Mahkamah Agung untuk membicarakan pemberantasan korupsi termasuk kemungkinan peninjauan kembali (PK) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Pimpinan KPK hanya cortesy call (kunjungan resmi) pada Pimpinan MA. Kita menyadari bahwa MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, tapi tidak dalam otoritas memberi arahan tentang teknis hukum yang akhir-akhir ini menjadi permasalahaan," kata pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Agung , Ridwan Mansyur menyatakan bahwa lima orang pemimpin KPK bertemu dengan Ketua MA Hatta Ali termasuk membicarakan soal PK.
"Di sana mereka bahas soal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Ada (bahasan tentang PK), tapi tidak spesifik menjurus kemana hanya gambaran umum saja," kata Ridwan.
Sementara Jubir MA Suhadi mengungkapkan bahwa PK memang hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
"Ya kalau PK ya Mahkamah Agung sesuai dengan aturan hanya terpidana atau ahli waris yang bisa mengajukan," kata Suhadi.
Praperadilan itu sendiri merupakan keputusan final.
"Kalau praperadilan final di tingkat pertama, kecuali pembuktian penyidikan dan penuntutan terakhir di pengadilan tinggi," ungkap Suhadi.
Suhadi menyatakan bahwa MA bersikap sesuai dengan Undang-undang terkait PK tersebut.
"Kami juga sampaikan sikap MA terhadap praperadilan sesuai dengan UU. Hakim tidak bisa diintervensi dalam memutus putusan. UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman merdeka bebas jadi di luar campur tangan pemerintah maupun pihak lain," tambah Suhadi.
Jajaran pemimpin MA yang menerima pemimpin KPK meliputi Ketua MA Hatta Ali, Ketua Kamar Perdata MA Artidjo Alkostar, hakim kamar perdata Jafni Jamal, Imam Subekhi, perwakilan dari kamar Agama Prof Abdul Manan, Pengagasan Timur Manurung, Pembunaan Taldir Rachmdi.
KPK sendiri sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 memutuskan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Keputusan bahwa KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan diambil pada Minggu (1/3) sore. Oleh Kejaksaan ada kemungkinan kasus tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri karena pada 2010 sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama meski hasil penyelidikan Polri menetapkan Budi Gunawan bersih.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015