Menurutnya, ada sejumlah kerawanan yang mesti diperhatikan dalam merumuskan mekanismenya.
"Ini mesti hati-hati. Bagaimana cara merumuskan tentang program itu, apa saja bentuk programnya, bagaimana bentuk proporsionalitas dan keadilannya. Itu yang nanti akan dibahas supaya tidak menimbulkan konflik baru," kata Arif di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya, payung hukum program dapil ini adalah Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Penjelasan lebih lanjut diatur dalam Tata Tertib DPR, usulan program yang berasal dari inisiaif sendiri, pemda, maupun aspirasi masyarakat tersebut diintegrasikan kedalam program pembangunan nasional dalam APBN.
"Dalam melaksanakan hak tersebut, setiap anggota diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dari tiap-tiap dapilnya selama satu menit atau setara satu lembar kertas A4 pada setiap rapat," kata politisi PDIP itu.
Ditambahkannya, sehari sebelum rapat paripurna, anggota mendaftarkan usulan program kepada Sekretariat Jenderal DPR.
Pimpinan DPR kemudian meneruskan usulan program kepada komisi terkait untuk dibahas dengan mitra kerjanya, dimana hasil pembahasannya disampaikan kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasikan. Terakhir, anggota yang bersangkutan memberitahukan hasil tindak lanjut usulan program kepada konstituen di dapilnya.
Arif mengatakan, mengingat jumlah Anggota DPR adalah 560 orang, tentu tidak akan mudah untuk memutuskan kebijakan politik anggaran yang adil dan proporsional, baik dari aspek perencanaan, penyusunan dan pengelolaan program pembangunan berbasis anggota berikut dapilnya masing-masing.
"Sebab ditengah kuatnya egoisme anggota, keinginan untuk terpilih kembali pada pemilu berikutnya, klaim politik anggota dan apresiasi anggota atas proporsionalitas serta keadilan menyangkut program pembangunan di daerah pemilihan," katanya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, sambungnya, adalah memastikan bahwa usulan dan perjuangan anggota DPR RI atas program pembangunan di dapil dapat direalisasikan secara efektif. Disaat, adanya keterbatasan anggaran, administrasi yang rumit dan tak efisien, serta kemungkinan tidak berkesesuaian dengan perencanaan pembangunan adalah masalah tersendiri.
"Belum lagi konflik akibat perebutan klaim sukses antar anggota DPR RI dalam dapil yang sama menjadi tak terhindarkan," ujarnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015