Beberapa kali terjadi penolakan terutama oleh Brusel"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa komoditas pala asal Indonesia ditolak Uni Eropa karena dinilai mengandung aflatoksin yang melebihi batas yang ditentukan.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat mengatakan, persyaratan kandungan aflatoksin yang ditentukan Uni Eropa adalah 15 ppb.
Namun, katanya disela pemusnahan 36,3 ton apel berbakteri asal Amerika Serikat, kandungan aflatoksin pada buah pala asal Indonesia mencapai 200 ppb.
"Beberapa kali terjadi penolakan terutama oleh Brusel," katanya.
Oleh karena itu, menurut Banun, pihaknya meminta kepada OKPD (Otoritas Keamanan Pangan Daerah) untuk meningkatkan sistem jaminan mutu pada pala yang dieskpor ke Eropa.
Selama ini, tambahnya, petani belum terbiasa mengolah pala agar kadar airnya menjadi rendah sehingga mudah ditumbuhi jamur aflatoxin, terlebih lagi jika penyimpanan dan pengangkutan di kapal juga kurang bagus.
Mengenai nilai komoditas ekspor yang ditolak Eropa itu, Banun mengatakan sangat rendah dibandingkan keseluruhan ekspor produk pertanian nasional.
"Nilainya sekitar 0,0004 persen dari seluruh ekspor pertanian kita, jadi sangat rendah," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015