Jakarta (ANTARA News) - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditargetkan telah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 April 2015.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta, Rizani Usman, ketika berkunjung ke Balai Kota DKI pada pagi hari ini.
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai keikutsertaan PNS yang dikeluarkan oleh gubernur. Kalau sudah ditandatangani, paling lambat 1 April semua PNS DKI sudah terdaftar dalam BPJS," kata Rizani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, terdapat dua program yang diikutkan bagi para PNS DKI, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua program itu sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013.
"Sambil menunggu terbitnya Pergub, kami menghitung besaran premi yang akan dibayarkan oleh setiap pegawai. Rencananya, iuran untuk duia program BPJS itu akan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI," ujar Rizani.
Dia menuturkan besaran premi BPJS bervariatif, yakni mulai dari 0,24 persen dari total gaji keseluruhan dalam satu bulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan, untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan.
Kemudian, sambung dia, untuk jaminan hari tua yaitu sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, di mana dua persennya diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sejauh ini masih tercatat sebanyak sebanyak lebih dari 70.000 PNS DKI yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, kita terus mengupayakan supaya semua PNS DKI segera terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan pegawai bisa meningkat," ungkap Agus.
(R027)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015