... ada ancaman hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika ada pihak-pihak yang terbukti menambang batu akik secara ilegal...Purbalingga, Jawa Tengah (ANTARA News) - Betapa besar efek batu akik sehingga banyak sekali orang mengidap "mendadak akik". Untuk menghindari dampak buruk secara lingkungan, ekonomi, keamanan, dan sosial dari penambangan batu akik maka regulasi tentang per-batu akik-an segera disusun.
Adalah emerintah Provinsi Jawa Tengah akan menata berbagai aktivitas penambangan batu akik dengan menyusun regulasi sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga.
"Regulasi itu nantinya akan mengatur penambangan batu akik sehingga kedepannya tidak menimbulkan permasalahan, terutama di bidang lingkungan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Purbalingga, Jumat.
Ia menjelaskan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air serta Balai Besar Wilayah Sungai terkait dengan penyusunan regulasi itu karena kebanyakan titik penambangan batu akik itu di sungai.
"Adanya penambangan batu akik seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya," ujarnya didampingi Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.
Hal tersebut disampaikan dia, usai membuka pameran batu akik di Griya UMKM Kabupaten Purbalingga.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Teguh Paryono, mengungkapkan, berbagai aktivitas penambangan batu akik harus ada mengantongi izin karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal.
"Izin penambangan mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara sehingga tidak bisa sembarangan dan harus berizin," katanya.
Menurut dia, ada ancaman hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika ada pihak-pihak yang terbukti menambang batu akik secara ilegal.
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang dilakukan dengan cara menggali dan mengeluarkan suatu bahan galian dari dalam tanah itu memerlukan izin penambangan.
"Regulasi itu nantinya akan mengatur penambangan batu akik sehingga kedepannya tidak menimbulkan permasalahan, terutama di bidang lingkungan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Purbalingga, Jumat.
Ia menjelaskan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air serta Balai Besar Wilayah Sungai terkait dengan penyusunan regulasi itu karena kebanyakan titik penambangan batu akik itu di sungai.
"Adanya penambangan batu akik seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya," ujarnya didampingi Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.
Hal tersebut disampaikan dia, usai membuka pameran batu akik di Griya UMKM Kabupaten Purbalingga.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Teguh Paryono, mengungkapkan, berbagai aktivitas penambangan batu akik harus ada mengantongi izin karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal.
"Izin penambangan mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara sehingga tidak bisa sembarangan dan harus berizin," katanya.
Menurut dia, ada ancaman hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika ada pihak-pihak yang terbukti menambang batu akik secara ilegal.
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang dilakukan dengan cara menggali dan mengeluarkan suatu bahan galian dari dalam tanah itu memerlukan izin penambangan.
Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015