Tangerang (ANTARA News) - Aparat pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerapkan sanksi kurungan selama 24 jam terhadap pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan, terutama di Kecamatan Kosambi.
"Kami menggandeng aparat kepolisian agar ada efek jera. Dan agar warga membuang sampah di tempat yang telah disediakan," kata Camat Kosambi, Bambang Misbahudin, di Tangerang, Jumat.
Bambang mengatakan upaya tersebut dilakukan karena sampah menumpuk sepanjang jalan dan sekitar aliran Kali Prancis telah merusak keindahan.
Bahkan bau busuk akibat sampah juga tercium di perbatasan Kota Tangerang dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu.
(A047)
Pewarta: Adityawarman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015