Kita harapkan dengan adanya insentif ini, Wajib Pajak secara sukarela mau membetulkan SPTnya, karena kalau tidak dibetulkan dan nanti melalui proses pemeriksaan ditemukan kurang bayar, sanksinya tidak bisa dihapus,"

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bagi pada Wajib Pajak yang secara sukarela mau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun sebelumnya.

"Kita harapkan dengan adanya insentif ini, Wajib Pajak secara sukarela mau membetulkan SPTnya, karena kalau tidak dibetulkan dan nanti melalui proses pemeriksaan ditemukan kurang bayar, sanksinya tidak bisa dihapus," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan di Jakarta, Kamis.

Irawan mengatakan insentif ini diberikan kepada para Wajib Pajak untuk mencari kemungkinan adanya potensi pajak yang belum dilaporkan dari tahun pajak sebelumnya, dan penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari proses edukasi kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, misalnya untuk SPT tahun 2011 diperbaiki pada 2015, yang dari sebelumnya nihil dibetulkan menjadi kurang bayar dan ada yang harus disetor ke pemerintah, maka Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi administrasi bunga dua persen per bulan.

"Misal kurang bayarnya Rp1 miliar, itu kan normalnya kena sanksi bunga dua persen per bulan, tapi kita berencana untuk menghapus sanksi dengan adanya insentif ini. Tapi, kita minta dulu secara sukarela Wajib Pajak perusahaan maupun Orang Pribadi membetulkan SPTnya," ujar Irawan.

Namun, penghapusan sanksi administrasi bagi para WP yang ternyata masih memiliki kurang bayar pajak kepada pemerintah, hanya diberlakukan apabila pembetulan SPT Tahunan ini dilakukan pada tahun 2015.

"Mungkin hanya berlaku tahun ini saja, sampai akhir tahun 2015. Untuk 2016 kita balik normal. Ini sebenarnya mirip-mirip sunset policy tahun 2008, tapi ini lebih menggunakan kewenangan Ditjen Pajak untuk memberikan insentif berupa penghapusan sanksi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang berisi penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016.

Menurut PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.

Irawan menjelaskan aturan ini terbit agar tidak memberatkan perusahaan yang sekiranya memiliki masalah likuiditas dan tidak mampu membayar pajak beserta bunga administrasi yang dibebankan sebanyak dua persen per bulan.

"Bunga penagihan yang tidak terbatas, itu tidak fair, karena semakin besar maka semakin sulit membayar pajak, bahkan bunganya bisa lebih besar dari pokok pajaknya. Jadi aturan ini menjadi semacam insentif bagi perusahaan yang tidak mampu membayar utang pajak," katanya.

Ia mengatakan, selain faktor ingin memberikan edukasi, semua penghapusan sanksi administrasi ini diberikan pemerintah agar Wajib Pajak makin terdorong untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015