Jakarta (ANTARA News) - Komedian Mandra Naih atau biasa disapa Mandra akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI besok Jumat (6/3).
"Besok Haji Mandra akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka," kata kuasa hukumnya Sonny Sudarsono di Bareskrim Polri, Kamis.
Rencananya, Mandra akan diperiksa oleh Kejagung pukul 09.00 WIB.
Sonny menjelaskan Mandra akan menjelaskan perihal bukti rekening koran PT Viandra yang menunjukkan adanya dana yang hanya numpang lewat atau dana masuk lalu keluar lagi.
Ia juga menerangkan Mandra akan memberikan kejelasan mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya seperti yang diungkapkan ke penyidik Bareskrim Polri. (Mandra diperiksa di Bareskrim)
Mandra melaporkan dua orang calo dengan inisial G dan I ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan atas dirinya.
Mandra yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production itu sampai saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI tahun 2012 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui bahwa perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang
tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pula penggelembungan anggaran.
Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image dan Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.
Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015