"Hari ini, mediasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI sudah dilaksanakan. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari Mendagri," kata Saefullah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, dalam waktu 15 hari setelah melewati 13 Maret 2015, keputusan Mendagri mengenai evaluasi APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) harus sudah diterbitkan.
"Setelah keputusan Mendagri tentang evaluasi APBD diterbitkan, draf anggaran akan dikembalikan kepada eksekutif (Pemprov), lalu diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas bersama," ujar Saefullah.
Lebih lanjut, dia menuturkan pembahasan bersama APBD DKI 2015 antara Pemprov DKI dengan Banggar DPRD DKI Jakarta tersebut dilaksanakan selama tujuh hari.
"Sementara itu, keputusan mengenai kesepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI terkait permasalahan APBD itu paling lambat diambil pada 24 Maret 2015," tutur Saefullah.
Dia mengungkapkan terdapat dua kemungkinan terkait permasalahan APBD tersebut. Pertama, apabila Pemprov dan DPRD DKI Jakarta sama-sama bersepakat, maka Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 akan disahkan.
"Akan tetapi, kalau kedua belah pihak itu tidak juga mencapai kata sepakat, maka kita akan gunakan anggaran tahun lalu dengan persetujuan dari Kemendagri," ungkap Saefullah.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015