Pernyataan itu disampaikannya terkait banyaknya pertambangan galian C yang beroperasi di lokasi hutan dan bantaran sungai.
"Memang banyak perizinan pertambangan kita bermasalah dan hampir 50 persen. Kondisi alam kita cukup parah," kata ketika ditemui wartawan dalam reses di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis.
Menurutnya, jika terjadi pertambangan di kawasan hutan lindung, maka harus ada izin yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Kehutanan. "Jadi, tidak bisa semudah dan sesuka hati kita mengelolanya," kata anggota DPR RI membidangi pertambangan, energi sumber daya mineral, lingkungan dan anggaran.
Jika tidak memiliki izin sama sekali tambah Iskan Qolba, kegiatan yang ada di sekitar hutan lindung merupakan tindakan kriminal dan harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum setempat.
"Terkait itu, penegak hukum sebaiknya secepatnya bertindak dan bila perlu laporkan lokasinya kepada kita agar ditindaklanjuti," pintanya.
Sementara, walau Pemkab Labuhanbatu tidak lagi memberikan izin untuk usaha pertambangan galian C, karena dinilai tidak mempertimbangkan dampak, namun masih terlihat adanya pengerukan di sepanjang Sungai Bilah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Labuhanbatu, Adlin Tanjung mengaku akan melihat sejumlah lokasi pengerukan yang berdekatan dengan kaki bukit barisan. "Di mana nanti kita lihat dulu lokasinya," paparnya.
Pewarta: Joko Gunawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015