disegel karena belum memiliki sertifikat SLF
Jakarta (ANTARA News) - Pusat perbelanjaan atau mall Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota, Kamis siang, lantaran belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF).
"Bangunan ini disegel karena belum memiliki sertifikat SLF, yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan," kata Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Bayu Aji.
Bayu mengatakan penyegelan hari ini merupakan peringatan ketiga yang diberikan oleh Dinas Penataan Kota.
Ia mengatakan Dinas Penataan Kota sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada pihak pengelola yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera untuk mengajukan penyelesaian SLF.
"Sebelumnya kami sudah beri surat peringatan pertama, kedua, dan ini yang ketiga. Penyegelan ini sebagai terapi kejut buat pengelola," kata Bayu.
Ia mengatakan, bangunan Mall Tebet Green seharusnya sudah tidak boleh beroperasi dan tidak ada aktivitas mulai hari ini.
"Pada prinsipnya begitu. Bangunan tidak boleh beroperasi sampai pengelola mengajukan SLF," kata dia.
Tim petugas Dinas Penataan Kota memasang dua spanduk besar berwarna merah di salah satu pintu masuk gedung yang bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL".
Bayu mengatakan, Dinas Penataan Kota menunggu pihak pengelola untuk mengajukan pembuatan SLF agar gedung dapat beroperasi kembali.
Bayu mengatakan Dinas Penataan Kota akan menyegel bamgunan secara keaeluruhan apabila PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera tidak melakukan pengajuan SLF.
"Kalau tetap tidak ada SLF akan beri tindakan lebih lanjut seperti penyegelan secara keseluruhan. Bisa kita lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung," kata Bayu.
Sebelumnya pada 22 Januari lalu Mall Tebet Green juga pernah disegel oleh Dinas Penataan Kota lantaran menunggak pajak selama empat tahun sebesar Rp1,8 M.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015