Pontianak (ANTARA News) - Tersangka UJ, mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang saat ini juga sebagai anggota DPR RI, dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2006--2008.
"Tersangka mulai dilakukan pemeriksaan pukul 09.00 WIB, yang didampingi oleh tiga penasihat hukumnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Widodo, di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan paling cepat pemeriksaan terhadap tersangka lima jam, dengan materi pertanyaan selaku gubernur Kalbar, ketua KONI Kalbar, serta ketua dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak sewaktu pencairan bansos tahun anggaran 2006-2008 itu.
"Kami belum bisa memastikan apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak setelah pemeriksaan ini, yang jelas harus menunggu dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka Zul mantan ketua DPRD dalam kasus yang sama," ungkap Widodo.
Dia menilai tersangka UJ cukup kooperatif dalam hal ini, ketidak hadiran pemanggilan pertama kemarin, karena tersangka sedang menjalani pemeriksaan sakit jantung di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
"Setelah koordinasi, maka disepakati pemeriksaan terhadap tersangka, hari ini. Kami menginginkan pemeriksaan selesai dalam satu kali ini, dengan pertimbangan tersangka yang sibuk sebagai anggota DPR RI," katanya.
Widodo menambahkan dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul anggota DPR RI dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara poin C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR.
"Untuk tersangka UJ cukup memahami dengan dasar itu, sehingga sudah bisa hadir untuk diperiksa. Sementara tersangka Zul meminta harus ada persetujuan dari Badan Kehormatan DPR RI dan dari Fraksi Partai Golkar, dan itu sudah kami tindak lanjuti, tetapi belum ada respon," katanya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka UJ, Tobias Ranggi menyatakan kliennya hari ini baru bisa memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Kalbar. "Sebelumnya tidak bisa hadir karena bersamaan dengan jadwal klien kami melakukan pemeriksaan kesehatannya," katanya.
Tobis belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan terhadap kliennya. "Kalau memang kesehatan klien kami tidak ada masalah, maka bisa saja langsung selesai, tetapi kalau tidak memungkinkan, mungkin pemeriksaannya bisa dilakukan dua tahap," katanya.
Menurut dia pihaknya akan memfokuskan pada upaya-upaya pembelaan hukum terhadap kliennya, baik ditingkat penyidikan, maupun disemua tingkat pemeriksaan di tingkat pengadilan.
Kasus Bansos KONI Kalbar bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah, yakni temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar, serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.
Pewarta: Andilala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015