Kalau sampai dieksekusi mati, tiba-tiba putusan PK-nya dikabulkan, bagaimana? Apa yang sudah mati bisa hidup lagi

Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba asal Palembang, Sumatra Selatan, Masagus Zainal Abidin ditemui pengacaranya Ade Yuliawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.

Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Ade Yuliawan mengaku baru satu minggu sebagai pengacara bagi terpidana mati Zainal Abidin.

"Saya ada kuasanya dan ada izin berkunjung," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya keluarga Zainal Abidin yang ikut berkunjung, dia mengatakan bahwa mereka termasuk keluarga tidak mampu sehingga agak sulit untuk datang ke Nusakambangan.

Terkait peninjauan kembali (PK) yang pernah diajukan Zainal Abidin, Ade mengaku telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanyakan PK yang diajukan hampir 10 tahun silam.

"Katanya, jawabannya hari ini, tertulis. Kita ada tanda bukti terimanya (penerimaan pengajuan PK) tanggal 2 Mei 2005, berarti hampir 10 tahun," katanya.

Kendati belum tahu kapan pelaksanaan eksekusi, dia mengatakan bahwa jawaban PN Palembang atas PK yang pernah diajukan Zainal Abidin itu sudah sangat mepet waktunya.

Dalam kondisi seperti saat ini, dia menduga eksekusi mati itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kalau sampai dieksekusi mati, tiba-tiba putusan PK-nya dikabulkan, bagaimana? Apa yang sudah mati bisa hidup lagi," katanya.

Masagus Zainal Abidin merupakan salah satu terpidana mati kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Berdasarkan catatan Antara, terpidana mati Zainal Abidin alias Pak Cik merupakan salah satu dari tujuh warga binaan pemasyarakatan Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, yang diamankan Kepolisian Resor Cilacap saat dilakukan penggeledahan sepanjang bulan Agustus 2013.

Dalam penggeledahan tersebut, Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh buah telepon genggam, 10 buah SIM Card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.

Enam warga binaan lainnya yang turut diamankan bersama Zainal Abidin, yakni Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang merupakan terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40).

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015