Kami sebenarnya tidak ingin menyusahkan masyarakat penerima dengan menunda penyaluran raskin. Tetapi langkah ini harus dilakukan karena tunggakan raskinnya sangat besar, dan terindikasi dananya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum.

Ambon (ANTARA News) - Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Maluku dan Maluku Utara mengeluarkan kebijakan tidak membagikan beras rakyat miskin (raskin) untuk daerah yang masih menunggak pembayaran beras tersebut.

"Daerah yang belum melunasi tunggakannya tidak akan disalurkan raskinnya," kata Kepala Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara Faisal Assagaff, saat Rakor pembagian Raskin provinsi Maluku di Ambon, Rabu.

Menurutnya, penyaluran beras yang dikhususkan kepada rakyat miskin tersebut di Maluku sudah mulai dilakukan untuk jatah dua bulan pertama yakni Januari dan Februari 2015.

"Tapi distribusinya hanya untuk rumah tangga miskin (RTS) di daerah yang tidak bermasalah atau telah melunasi tunggakannya," katanya.

Langkah ini ditempuh Perum Bulog mengingat besarnya tunggakan raskin di Maluku yang belum dilunasi sejak 2008 - 2014 mencapai Rp6,4 miliar.

Faisal Assagaff membeberkan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku tercatat hanya tiga daerah yakni Maluku Tenggara, Kota Tual dan kabupaten Kepulauan Aru yang telah melunasi tunggakan raskin.

Sedangkan delapan daerah lain yang belum melunasi tunggakan raskinnya yakni Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon, Pulau Buru, Buru Selatan (Bursel), Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku Barat Daya (MBD).

Tunggakan raskin terbesar di kabupaten Malteng yakni Rp1,9 Miliar, disusul Seram Bagian Timur (SBT) Rp997 juta, Buru Selatan menunggak Rp759 juta, Seram Bagian Barat (SBB) Rp704 juta, Pulau Buru Rp497 juta, Maluku Tenggara Barat (MTB) Rp424 juta dan Maluku Barat Daya (MBD) Rp354 juta.

Khusus Kota Ambon, tunggakan raskin tahun 2014 tercatat sebesar Rp527 juta, sedangkan tahun 2008 hingga 2013 tunggakannya sebesar Rp221 juta.

"Penyaluran raskin kepada rumah tangga miskin di delapan kabupaten/kota di atas baru akan dilakukan setelah seluruh tunggakan dilunasi," katanya.

Faisal Assagaff mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku guna membicarakan pelunasan tunggakan tersebut, mengingat wewenang pembayarannya berada di tangan Pemprov.

Faisaf juga menegaskan, bahwa pihaknya telah menanda tangani nota kesepahaman dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku, khususnya untuk menangani masalah tunggakan raskin di sejumlah kabupaten/kota tersebut.

"Kejaksaan yang akan melakukan penyidikan terkait tunggakan raskin di delapan kabupaten/kota di Maluku. termasuk menindak aparatur pemerintah yang kemungkinan terlibat dalam tindak pidana penyalah gunaan dana raskin yang telah dibayar masyarakat," katanya.

Dia menyayangkan, tindakan sepihak aparatur pemerintahan, baik pemerintah desa/kelurahan maupun camat yang terlibat memanipulasi dana raskin, sehingga berdampak menyusahkan masyarakat kecil.

"Kami sebenarnya tidak ingin menyusahkan masyarakat penerima dengan menunda penyaluran raskin. Tetapi langkah ini harus dilakukan karena tunggakan raskinnya sangat besar, dan terindikasi dananya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum tidak bertanggung jawab," katanya.

Jumlah RTS penerima raskin di Maluku tahun 2015 tercatat 119.825, di mana setiap rumah tangga miskin memperoleh jatah 15 kg dengan harga Rp1.600 per kg.

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015