Penetapan pemberian fasilitas ini tetap di Kemenkeu, tetapi suara rekomendasi dari BKPM akan memegang bobot lebih besar, karena mereka yang mengerti secara riil investasi,"Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan keterlibatan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penetapan para investor yang berhak mendapatkan fasilitas keringanan pajak atau "tax allowance".
"Penetapan pemberian fasilitas ini tetap di Kemenkeu, tetapi suara rekomendasi dari BKPM akan memegang bobot lebih besar, karena mereka yang mengerti secara riil investasi," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Suahasil mengatakan pemberian kewenangan kepada BKPM untuk menentukan "tax allowance", telah sejalan dengan pembenahan proses perizinan yang dilakukan BKPM, terutama setelah adanya peresmian pelayanan terpadu satu pintu.
"Itu nanti akan memberikan ruang untuk BKPM untuk benar-benar merekomendasikan, apalagi BKPM sudah memberlakukan PTSP, jadi diharapkan rekomendasi yang diberikan BKPM akan lebih kuat," ujarnya.
Ia menambahkan meskipun BKPM ikut memberikan rekomendasi, namun investor tidak bisa memenuhi persyaratan yang diinginkan, maka Menteri Keuangan tidak bisa memberikan fasilitas pengurangan pajak tersebut.
"Tetap saja nantinya ada kriteria dan proses review yang mesti dituruti, karena nantinya yang menandatangani adalah Menkeu," kata Suahasil.
Pemerintah segera menerbitkan tiga skema baru insentif pajak yakni kemudahan fasilitas pajak penghasilan atau "tax allowance", pembebasan pajak atau "tax holiday" dan insentif untuk investor kawasan ekonomi khusus, yang paling lambat dikeluarkan akhir semester I 2015.
Skema baru ini akan dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang atau Daerah Trtentu hasil revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK 011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta peraturan insentif pajak untuk investor kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015