Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin melakukan penembakan terhadap otak pelaku "begal" sungai yang sering beraksi di perairan Sungai Barito di kota tersebut.
"Ada empat pelaku begal sungai itu yang kami tangkap salah satunya kami tembak karena melawan saat ingin dilakukan penangkapan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, empat pelaku begal atau perompak sungai itu dilakukan penangkapan satu Minggu lalu namun untuk otak pelaku berinisial MR (30) warga Batola, baru dilakukan penangkapan pada Selasa (3/3) malam.
MR ditangkap saat dirinya berada di rumah sedangkan pelaku lainnya bernama Yusuf alias Obop (25) warga Sungai Lauk Rt 4. Kecamatan Tamban Kabupaten Batola Kalsel, Zaini Gaini (21) warga Sungai Lauk Tingggiran Luar Kabupaten Batola dan Andreansyah alias Andre (26) warga Jelapat 2 Kalsel ditangkap lebih dulu.
Terus dikatakannya keempat pelaku itu dalam melakukan aksinya sering mengincar kapal-kapal yang tambat atau sandar di pinggir sungai dan para begal itu menunggu anak buah kapal yang lengah lalu mereka melakukan aksinya.
Bukan itu saja, penangkapan ini juga penuh perlawanan karena saat aksi penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi di lalu lintas perairan Sungai Barito.
"Masih ada beberapa pelaku begal sungai yang belum tertangkap dan itu terus dilakukan pengejaran oleh pihak Satpolair," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.
Wahyono terus mengatakan, penangkapan komplotan begal sungai ini dilakukan oleh Satpolair Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh AKP Untung Widodo dan dibantu oleh pihak Unit Resmob Polda Kalsel.
"Ada 10 tempat kejadian yang dilakukan oleh komplotan begal sungai ini dan apabila tertangkap langsung kami tindak tegas di lapangan," tuturnya saat di dampingi oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP Dwi SIK.
Kembali dikatakannya, masih ada komplotan lainnya yang melakukan hal serupa. Untuk itu Satpolair Polresta Banjarmasin akan terus melakukan patroli yang ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas sungai di wilayah ini.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan para pelaku begal sungai itu di antaranya empat aki, dua tabung gas 12 kg, dua ampar, dua mesin pompa minyak, satu mandau, satu tang pemutus rantai, dua linggis, dua Handytalky, satu tropong, senter, batu satu karung, flowmeter minyak dan pompa meter dan masih banyak lainnya.
Hasil dari penyidikan sementara empat pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015