"Total penyelundupan yang kita tindak sebanyak 19 kasus, 12 di antaranya penyelundupan beras impor," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Rabu.
Evy Suhartantyo mengatakan dominasi penindakan penyelundupan beras impor merupakan salah satu bentuk dukungan BC Kepri terhadap kebijakan pemerintah tentang tata niaga impor beras, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.
"Penindakan penyelundupan sudah menjadi tugas kami, sebelum adanya peraturan itu kami sudah melakukannya. Tapi, kami mendukung kebijakan itu dengan meningkatkan patroli," kata dia.
Ia mengatakan, kebijakan pengetatan impor beras harus didukung karena terkait dengan pengamanan produksi beras dalam negeri, serta terkait dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bertekad mewujudkan swasembada beras.
Dari 12 kasus penyelundupan beras yang ditindak, menurut dia, kasus terbaru adalah melibatkan empat kapal, tiga kapal ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama oleh kapal patroli BC-10022, di perairan Tanjung Kelingking, Kamis (26/2), dan satu kapal ditindak BC-9004 di perairan Pulau Abang, Senin (2/3).
Beras yang diangkut empat kapal itu berasal dari Batam yang mendapat fasilitas bebas bea impor karena berstatus kawasan perdagangan bebas.
"Sama dengan kasus-kasus lain, modusnya adalah membawa beras impor tanpa dokumen eks impor Batam. Kita tindak karena barang impor dari Batam tidak boleh dibawa keluar," ucapnya.
Evy menepis adanya mafia beras sehingga pihaknya meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyelundupan beras impor.
"Tidak mafia beras. Ini penindakan biasa. Perairan Kepri di perbatasan sehingga menjadi daerah rawan penyelundupan.
Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, Budi Santoso menambahkan, sebagian besar kasus penyelundupan beras impor berasal dari Batam, lalu di bawah ke daerah lain.
"Batam kawasan bebas, barang impor dari sana memang rawan dibawa keluar. Termasuk beras, di Kepri tidak ada importirnya," katanya.
Beras, tambah Budi Santoso, merupakan komoditas yang diatur tata niaganya. Peraturan Menteri Perdagangan soal impor beras patut didukung agar tidak merugikan petani dalam negeri.
"Impor beras hanya bisa dilakukan oleh Bulog, importir terdaftar, dan importir produsen," katanya.
Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015