"Amandemen (kelima UUD 1945) harus hati-hati karena menyangkut hal mendasar dan fundamental," kata Misbakhun di Pasuruan, Rabu.
Hal itu dikatakan Misbakhun dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kantor DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, Rabu. Kegiatan itu dalam rangka agenda reses Masa Sidang II tahun 2014-2015.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan kehati-hatian seperti konsep demokrasi yang selama ini dianut yaitu satu orang satu suara apakah merupakan bentuk demokrasi ideal.
Menurut dia, apakah konsep demokrasi satu orang satu suara sudah mewujudkan sistem kemusyawaratan.
"Apakah MPR RI sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya serta apakah sudah sesuai dengan keinginan para pendiri bangsa," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjelaskan amandemen UUD 1945 pertama hingga keempat bertujuan untuk memperkuat posisi kenegaraan dan demokrasi Indonesia.
Konteks amandemen saat itu menurut dia karena demokrasi disalah tafsirkan misalnya jabatan presiden sehingga poin tersebut diamandemen.
"Kita sepakat bahwa isi batang tubuh UUD 1945 bisa diamandemen karena yang tidak bisa diamandemen adalah pembukaan UUD 1945 yang menjadi semangat kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Misbakhun mengatakan seluruh Fraksi di MPR RI sudah sepakat membentuk panitia ad hoc untuk amandemen UUD 1945 kelima tersebut. Hal itu menurut dia bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan kenegaraan Indonesia.
"Namun komitmen terhadap empat pilar (MPR RI) harus kita jaga karena kita pernah kehilangan Timor Timor, Pulau Sipadan, dan Pulau Ligitan," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015