"Penggeledahan di BPPT masih berlangsung, belum selesai," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Samudi, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, polisi menggeledah lantai 19, 20, 21 dan 22 gedung BPPT. "Tapi penggeledahan lebih banyak di lantai 22 karena ruangan deputi P di situ," katanya.
Dalam pengusutan kasus itu, Polisi telah menetapkan tersangka P, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi.
"Saat kasus itu terjadi, tersangka masih menjabat sebagai asisten deputi," ujarnya.
Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mendapatkan dokumen perencanaan kontrak proyek dan dokumen rencana pembelian bus listrik.
Selain menggeledah Gedung BPPT, polisi juga menggeledah kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP) di Jalan Jati Mulya Nomor 52 RT 02 RW 01, Kelurahan Jatimulya, Depok, Jawa Barat. PT SAP merupakan rekanan pelaksana proyek tersebut.
Pada November 2013, Kementerian Riset dan Teknologi menggandeng PT SAP untuk melaksanakan proyek pengadaan bus listrik.
P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Kementerian Riset dan Teknologi. Sementara perwakilan PT SAP adalah Direktur PT SAP yang berinisial DA.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan dalam kontrak, rencana pembelian bus listrik sebanyak 11 unit namun yang terealisasi hanya delapan unit bus.
"Juni 2014 itu baru ada delapan bus saja. Yang tiga bus dibatalkan karena tidak siap," kata Wiyagus.
Ia mengatakan dalam proyek pengadaan dengan nilai kontrak Rp24,4 miliar itu, ditengarai negara dirugikan Rp5 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015