Kalau perkawinan kedua, syaratnya akan semakin rumit karena harus ada akta perceraian dan lainnyaMataram (ANTARA News) - Sebanyak 700 pasangan suami istri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun ini akan menjadi sasaran program pemberian amar putusan isbat nikah gratis dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan di Mataram, Rabu, mengatakan, 700 pasangan suami istri itu terdiri atas 600 pasangan dari umat Muslim dan 100 pasangan nonmuslim.
"Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah kota hanya memberikan amar putusan isbat nikah gratis hanya kepada masyarakat Muslim, tetapi tahun ini diberikan juga kepada masyarakat nonmuslim sebagai bentuk mengakomodir aspirasi warga nonmuslim," katanya.
Dengan demikian, katanya, saat ini proses penjarigan sebanyak 600 pasangan suami istri Muslim dan 100 pasangan nonmuslim yang belum memiliki buku nikah sudah mulai diproses secara berjenjang dari tingkat lingkungan.
Dengan beberapa kriteria antara lain, pasangan tersebut sudah melakukan akad nikah di atas 10 tahun, berasal dari keluarga miskin dan merupakan perkawinan pertama.
"Kalau perkawinan kedua, syaratnya akan semakin rumit karena harus ada akta perceraian dan lainnya," katanya.
Ridwan mengatakan, sembari dilakukan penjaringan terhadap calon peserta isbat nikah baik dari Muslim maupun nonmuslim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini juga sedang mempersiapkan nota kerja sama dengan pengadilan negeri untuk proses isbat warga nonmuslim.
"Kalau yang Muslim kita hanya kerja sama dengan pengadilan agama," katanya.
Menurut dia, anggaran yang dibutuhkan untuk penerbitan buku nikah melalui proses isbat nikah ini, pada tahun sebelumnya dialokasikan Rp250 ribu per pasangan.
"Artinya, jika dikalkulasikan dengan 700 pasangan yang akan diisbat tahun 2015 ini, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp175 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, program isbat nikah gratis merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Mataram dalam memberikan layanan gratis bagi masyarakat di Kota Mataram untuk mendapatkan dokumen administrasi catatan sipil.
Selain itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena salah satu hak anak adalah memiliki satu nama untuk identitas diri sebagai status warga negara. Dengan demikian, anak usia 0-18 tahun wajib memiliki akta kelahiran, sekaligus untuk mendukung program Kota Mataram menuju Kota Layak Anak pada tahun 2018.
"Sementara saat ini banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan karena orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Dasar itulah, pemerintah kota menfasilitasi pasutri (pasangan suami istri) kurang mampu untuk mendapatkan buku nikah secara gratis," katanya.
Namun demikian, Ridwan belum dapat memprediksi berapa pasangan suami istri di Kota Mataram yang belum memiliki buku nikah setelah adanya program isbat nikah yang dilaksanakan pemerintah kota dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015