Pesisir Barat, Lampung (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan inspeksi ke Pulau Bertuah yang termasuk dalam pulau-pulau kecil terluar (PPKT) tidak berpenduduk di barat bagian selatan Pulau Sumatera.
Saat tiba di pulau, Susi langsung masuk ke dalam hutan. Ia tampak lincah meskipun memakai rok panjang.
Semakin masuk ke dalam hutan, tampak pohon-pohon yang tergeletak setelah ditebang secara liar serta sejumlah potongan kayu. Susi lalu duduk di atas kayu dan terdiam sesaat menghadap pantai.
"Resiko pulau terluar itu kurang pengawasan. Jadi seperti ini banyak pohon yang dipotong. Pohon besar di sini sudah hampir habis," kata Susi, Rabu.
Menurut Susi, permasalahan pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda terdepan sekaligus paling pinggir dari wilayaj NKRI memang sangat kompleks.
"Tipikal pulau tidak berpenghuni pasti dirambah kayunya atau ada penangkapan nelayan dengan cara-cara merusak lingkungan seperti dibom," ujarnya.
Ia menambahkan, isu dan permasalahan strategis yang mewarnai potret dan kondisi PPKT saat ini antara lain kemiskinan masyarakat, minimnya infrastuktur dasar, pertahanan dan keamanan, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (termasuk illegal fishing), rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan, serta minimnya sarana komunikasi dan informasi.
Susi mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki beban tang berat dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya dibandingkan dengan negara yang wilayahnya didominasi oleh daratan.
"Dibutuhkan suatu kebijakan khusus dalam pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil melalui kegiatan perlindungan, pengawasan, dan pemantauan secara terus menerus agar keberadaannya dapat dipertahankan," ujar Susi.
Pulau Bertuah memiliki luas 0,6 km2 dengan kondisi pulau landai, berbatuan berpantai pasir putih dan didominasi oleh tanaman kelapa. Pulau Batu Kecil yang berada di perairan Samudera Hindia itu memiliki berbagai ekosistem pesisir penting seperti mangrove terumbu karang, lamun, serta habitat bagi spesies penyu dan lobster.
Pengelolaan kawasan Pulau Batu Kecil itu akan ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan proses dan kajian potensi dan karakteristik perairan pulau tersebut. Sebagai dasar hukumnya adalah UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Kalau nanti kami konservasi, berharap melibatkan nelayan, beri edukasi agar nelayan mengerti kalau pulau ini harus dijaga. Tempat itu cantik sekali, pasirnya putih sekali jadi bisa untuk wisata. Kalau melibatkan masyarakat tentu mereka dijaga tetapi tentu dibatasi tidak boleh terlalu banyak populasi nelayannya," jelas Susi.
Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015