"Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai. Sebab, Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.Dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya," kata Bambang di Jakarta, Rabu.
Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai tanggal 23 Desember 2014.
Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah.
"Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," kata Bambang.
"Ada beberapa media salah paham atas putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung cs dengan Munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai," kata dia.
Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan.
Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dlm minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015