"(Eksekusi mati) dalam sidang kabinet akan dilaporkan," katanya kepada wartawan saat akan mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menurut Andi, sikap Indonesia tetap melaksanakan eksekusi mati, walaupun beberapa negara melalui kedutaaannya melakukan lobi pembatalan eksekusi tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno.
Menurut dia, sikap Indonesia adalah menjalankan eksekusi mati.
"Masih ada (negara lain) yang lobi, tapi Bapak Presiden (Joko Widodo) masih tetap pada pendirian," kata Tedjo di Kompleks Istana Negara.
Namun, Tedjo menolak menyebut waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap 11 terpidana mati itu.
"Jangan tanya waktunya, akan sesegera mungkin," tegasnya.
Ia juga mengatakan pelaksanaan eksekusi masih menunggu masalah teknis, bukan terpengaruh tekanan dari negara lain.
"Ini masih menunggu masalah teknis. Untuk menggeser narapidananya dari Bali dan Madiun kan butuh waktu," katanya.
Pada eksekusi tahap kedua ini, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.
Sebelas terpidana mati itu adalah:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015