Pembentukan badan hukum angkot juga menjadi salah satu syarat mutlak untuk bisa menata transportasi di Kota Bogor,"Bogor (ANTARA News) - Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mempercepat terbentuknya badan hukum angkutan kota sebagai salah satu program penataan transportasi publik agar lebih terkoordinasi, aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Batas tenggat waktu pembentukan badan hukum angkot adalah Agustus 2015 ini, kita mendorong agar pembentukan badan hukum angkot segera terealisasi," kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, di Bogor, Selasa.
Ia mengatakan salah satu persoalan dalam penataan transportasi publik khususnya angkot karena hampir 2.000 pemilik angkot belum berbadan hukum, sehingga penataan dan peremajaan sulit dilakukan, begitu pula pengawasan keamanan.
"Oleh karena itu masyarakat merasa lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi dari pada angkutan umum, karena kurang aman dan nyaman," katanya.
Agar angkot di Kota Bogor lebih aman dan nyaman langkah utama yang harus dilakukan seluruh angkot harus berbadan hukum, hal ini untuk memudahkan pengawasan, kontrol serta perawatan kendaraan.
Dikatakannya terhitung Agustus 2015 jika ada angkot yang belum berbadan hukum maka izin trayek atau operasionalnya tidak akan diterbitkan sehingga tidak boleh beroperasi. Untuk badan hukum angkot tersebut bisa berupa koperasi, CV, maupun PT yang bisa dibuat oleh pemilik angkot atau bergabung dengan koperasi yang sudah ada milik Organda.
"Percepatan angkot berbadan hukum ini harus mengikuti Perda yang ada. Perda ini akan direalisasikan pada 2015 ini," katanya.
Ia menambahkan adanya angkot berbadan hukum, diharapkan masyarakat lebih aman menggunakan angkutan umum sehingga mau beralih dari penggunaan kendaraan pribadi, yang diharapkan akan mengurangi kemacetan.
"Jika masyarakat nyaman naik angkutan umum maka jumlah kendaraan pribadi akan berkurang, tentu ini akan menurunkan jumlah penggunaan kendaran pribadi sehingga mengurai kemacetan," katanya.
Upaya mendorong percepatan pembentukan angkot berbadan hukum juga dilakukan Tim Percepatan Pelaksana Prioritas Pembangunan (TP4) Kota Bogor.
"Yang perlu kita kejar saat ini pembentukan badan hukum angkot," kata Ketua TP4 Kota Bogor, Dr Yayat Supriatna.
Ia mengatakan, perlu segera dibentuk tim pembentukan badan usaha angkot di Kota Bogor yang akan menjembatani Pemerintah Kota dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merealiasikan program tersebut.
"Karena untuk pembentukan badan hukum angkot ini, harus ada pengajuan ke Kementerian Perhubungan dan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Tim tersebut, lanjut dia, harus menyiapkan draf pembentukan badan hukum angkot dan memastikan draf tersebut tidak bertentangan dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Dikatakannya, pembentukan badan hukum angkot sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pembentukan badan hukum angkot juga menjadi salah satu syarat mutlak untuk bisa menata transportasi di Kota Bogor," katanya.
Ia menyebutkan, dalam menata transportasi dan mengatasi kemacetan di Kota Bogor, TP4 Bogor telah menyiapkan sejumlah program diantaranya penataan kawasan (seputar Stasiun Bogor, Tugu Kujang, BTM), rerouting dan merger angkot dan penataan tiga koridor Transpakuan Bogor.
"Program rerouting dan merger angkot bisa dilaksanakan bila angkot-angkot sudah berbadan hukum," katanya.
Selain itu, apabila angkot sudah berbadan hukum, maka memudahkan bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat untuk penataan transportasi.
Dana sebesar Rp35 miliar yang akan diajukan tersebut akan digunakan untuk pengadaan bus Transpakuan, pembangunan area trafick control system (ATCS), pendestrian dan jalur sepeda.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015