Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri memeriksa mantan menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan korupsi program layanan payment gateway di Kemenkumham.
"Saya dipanggil terkait klarifikasi mengenai payment gateway," kata Amir setelah diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim di Jakarta, Selasa.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Dengan alat ini, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit. Meski demikian, terobosan ini tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan.
"Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan aturan di Kementerian Keuangan," katanya.
Ia membantah pemeriksaannya terkait kasus hukum yang disebut-sebut menyeret nama mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana. "Tadi saat diperiksa, tidak disebut-sebut nama Pak Denny," tegasnya.
Amir yang diperiksa lebih dari dua jam ini keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Denny dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Dalam laporan tersebut, Denny disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015