"Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa.
Muladi menyampaikan dua hakim yakni dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
"Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
Djasri Marin dan Andi Mattalatta juga meminta kubu Agung melaksanakan Munas selambatnya Oktober 2016 demi mempersiapkan persiapan pemilu legislatif dan pilpres 2019.
Menanggapi putusan berbeda itu, kedua kubu Golkar pun memiliki pandangan yang berbeda-beda pula. Politisi Golkar Azis Syamsuddin mewakili kubu Aburizal mengatakan pihaknya mengacu kepada putusan yang diambil Muladi dan HAS Natabaya, dimana kubu Aburizal akan menanti hasil proses peradilan.
"Tadi anda dengar sendiri dengan putusan berbeda ini, maka skornya kosong-kosong. Kita tunggu pengadilan," kata Azis Syamsuddin.
Sementara kubu Agung Laksono mengacu kepada putusan Djasri Marin dan Andi Mattalatta dimana kubunya merasa sudah dianggap sah, dan akan segera melaksanakan rekomendasi Mahkamah Partai.
"Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Mahkamah Partai, mulai hari ini sampai pelaksanaan konsolidasi, dengan menyusun kepengurusan. Kami akan meneruskan pengesahan ini ke Kemenkumham," ujar dia.
Kubu Agung Laksono juga menegaskan menyatakan diri keluar dari Koalisi Merah Putih, dan mendukung pemerintahan yang sah, sesuai dengan doktrin Partai Golkar.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015