Pasuruan (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 1 dan 2 tahun 2015 terkait dengan nelayan dan aturan penangkapan ikan.
"Kami beberapa waktu yang lalu sudah melakukan hearing bersama untuk membahas Permen itu dan kami meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mencabut peraturan tersebut," kata Anggota Tim Tujuh HSNI Jatim perwakilan Pasuruan, Sucipto, Selasa.
HNSI Jatim menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Anggota DPRD Jatim, Asisten, seluruh perwakilan HNSI Jatim, DPC Jatim, serta Komisi B DPRD Jatim yang menghasilkan kesepakatan menolak pemberlakuan Permen KP tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik.
"Alasan penolakan aturan itu karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat, di antaranya di bidang perekonomian nelayan yang akan mengalami penurunan sehingga diprediksi angka kriminalitas meningkat," katanya.
Dalam Permen KP tersebut, menurut Sucipto, dianggap memberatkan industri pengolahan ikan maupun para nelayan karena penggunaan alat seperti pukat hela dan tarik yang dilarang.
"Meskipun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan toleransi tentang peraturan tersebut hingga bulan September 2015, kami tetap dengan tegas menolaknya," ujarnya.
Menurutnya, peraturan menteri tersebut secara hukum masih lemah karena banyak pihak yang masih menolak dan ingin agar peraturan itu dicabut atau diubah, agar tidak menyengsarakan nelayan.
"Selain tentang penangkapan ikan, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang udang, kepiting, dan lobster. Kepiting betina atau kepiting telur sekarang sudah tidak boleh lagi diekspor, hasilnya para pengusaha ikan akan mengalami penurunan hasil," ungkapnya.
Ia mengatakan, DPC HNSI se-Jatim akan berangkat ke Jakarta untuk berbicara langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan atas keresahan yang timbul karena peraturan yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti tersebut.
"Kami akan menyusul ke Jakarta untuk berbicara langsung dengan Bu Susi, namun kami masih menunggu anggota DPR yang melakukan masa resess di beberapa tempat," tandasnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah/Laily Widya Arishandi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015