Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkoba


Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan, Selasa, menghukum seorang wanita kurir narkoba jenis sabu-sabu, Roswita (44) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkoba golongan I bukan tanaman seberat 394,7 gram, (melebihi lima gram sesuai UU)," kata Ketua Majelis Hakim, M Djaelani, di Denpasar.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa, Roswita tersebut lebih ringan dari dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut selama sembilan tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dikenakan sama.

Dalam berkas terpisah, teman terdakwa, Haris Prasetyo Hadi (34) yang menerima barang bukti sabu-sabu seberat 394,7 gram itu juga dihukum selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Roswita ditangkap karena sebagai perantara dalam binis gelap peredaran narkoba bersama seorang pria bernama Haris Prasetyo Hadi yang bertugas menjemputnya di Terminal Ubung Denpasar.

Terdakwa dan teman prianya itu (diadili terpisah) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 September 2014.

Kemudian, petugas menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 394,7 gram. Kepada polisi, Roswita mengaku barang haram itu akan dikirim ke Jalan Mahendradata, Denpasar, Bali.

(KR-SRW)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015